Minggu, 20 Agustus 2017

Faktor-faktor Penyebab Illegal Logging di Indonesia

A. Latar Belakang  Illegal Logging

Illegal logging atau pembalakan liar yang dilakukan di dalam maupun di luar kawasan hutan sepertinya bukan suatu hal yang baru. Praktik Illegal logging sudah terjadi sejak tahun 1980 setelah Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Hak Penguasaan Hutan (HPH). Akan tetapi praktik tersebuh berjalan masif dan tak terbendung dengan kata lain praktik ini sudah dilakukan secara terang-terangan. Oknum yang terlibat bukan saja penjabat berasal dari kalangan penjabat tingkat kota bahkan hingga sampai sekelas Menteri. Kemudian barulah pada era 1985 – 1997 terjadi pembukaan lahan baru sekitar 4 juta ha hutan untuk dicetak sebagai sawah baru tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. Kondisi tersebut telah menjadikan hutan kita mengalami deforestasi dan degradasi hutan secara besar-besaran pada hampir 40 tahun terakhir. Kondisi ini diperparah dengan tiadanya usaha untuk menghijaukan kembali hutan yang telah dibabat habis dan ditinggalkan oleh pengusaha HPH maupun oleh petani tradisional akibat berkurangnya potensi lahan secara ekonomis.

Sehingga pada tahun 2001, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 5 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting. Kemudian 4 tahun berikutnya keluarkan kembali Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Penebangan Kaya secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Indonesia masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 18 Maret 2005 tidak kurang dari 16 menteri dan pejabat setingkat menteri serta seluruh gubernur dan bupati se-Indonesia mendapat tugas untuk meningkatkan, mempercepat dan menguatkan koordinasi dalam menanggulangi penebangan liar di Indonesia (Kompas, 2005).


B. Pengertian Illegal Logging

Secara garis besar Illegal logging dapat diartikan kegiatan pengambilan hasil hutan berupa kayu (HHK), log kayu dan sebagainya yang berada di dalam mapaun di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah setempat. 

Berikut adalah pendapat para ahli mengenai definisi illegal logging :

1. Illegal logging adalah salah satu penyebab kerusakan hutan sehingga dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 menjelaskan bahwa kerusakan hutan adalah terjadinya perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.

2.  Kemudian pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2001, illegal logging adalah penebangan kayu di kawasan hutan dengan tidak sah.

 3. Menurut Kartodiharjo (2003), illegal logging merupakan penebangan kayu secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu berupa pencurian kayu didalam kawasan hutan Negara atau hutan hak (milik) dan atau pemegang ijin melakukan penebangan lebih dari jatah yang telah ditetapkan dalam perizinan.

4. Illegal logging berarti rangkaian kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu ke tempat pengelohan hingga kegiatan ekspor kayu tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, oleh karena dipandang sebagai suatu perbuatan yang dapat merusak hutan (Utami, 2007).

5. Haryadi Kartodiharjo (2003), illegal logging merupakan penebangan kayu secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu berupa pencurian kayu di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak (milik) dan atau pemegang ijin melakukan penebangan melebihi dari jatah yang telah ditetapkan dalam perizinan.

6. Operasi/kegiatan kehutanan yang belum mendapat izin dan yang merusak termasuk kategori illegal logging (LSM Indonesia Telapak, 2002).

7. Illegal logging meliputi serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan ekploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. Pelanggaran-pelanggaran ini terjadi disemua lini tahapan produksi kayu, misalnya pada tahap penebangan, tahap pengangkutan kayu gelondongan, tahap pemrosesan dan tahap pemasaran, dan bahkan meliputi penggunaan cara-cara yang korup untuk mendapatkan akses ke kehutanan dan pelanggaran-pelanggaran keuangan seperti penghindaran pajak (Wahyu Catur Adinugroho, 2009).

8. Selain illegal logging ada juga istilah pembalakan illegal, kerusakan hutan, pembalakan liar dan pembalakan yang merusak. Pembalakan illegal adalah semua praktek atau kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan, pengelolaan dan perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia (Forest Watch Indonesia dan Global Forest Watch).

9. Pembalakan liar atau Illegal loging yaitu rangkaian kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu ke tempat pengolahan hingga kegiatan ekspor kayu yang tidak mempunyai izin dari pihak berwenang sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan hokum yang berlaku. Kegiatan ini dipandang sebagai perbuatan yang dapat merusak hutan (Santoso, 2011).

10. Pembalakan yang merusak (destructive logging) yaitu penebangan hutan yang melanggar prinsip-prinsip kelestarian yang dilakukan oleh perusahaan kehutanan yang memiliki izin resmi dari pemerintah. (UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam Santoso, 2011). 

11. Menurut FWI Simpul Papua, Illegal logging ada dua jenis yaitu : 1) yang dilakukan oleh operator sah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya, 2) melibatkan pencuri kayu dimana pohon-pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon.


C. Faktor yang menyebabkan Terjadinya Praktik Illegal logging di Indonesia

Banyaknya praktik illegal logging di Indonesia bukan tanpa alasan, beberapa faktor yang mendorong terjadinya praktik illegal logging ini adalah sebagai berikut :

1. Setalah di keluarkannya izin Hak Pengusaan Hutan (HPH) tahun 1980, banyak pengusaha dan bahkan oknum pemerintah yang nakal baik dalam eksploitasi sumber daya alam atau bahwa memberikan akses atau "kartu jalan tol" artinya adalah adanya permainan di dalam badan pemerintah yang tak lain di isi oleh oknum-oknum pemerintah yang tamak dan rakus.

2. Kemiskinan merupakan faktor utama terjadinya pencurian kayu khususnya pada masyarakat yang tinggal pada sekitar atau di dalam kawasan hutan tersebut. Sehingga mendorong mereka untuk mencuri kayu di dalam kawasan hutan hanya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

3. Lemahnya penegakan hukum yang mengatur tentang praktik illegal logging. Akan tetapi penegakan hukum yang terjadi saat ini di Indonesia adalah hukum yang runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Artinya tidak ada keberpihakan hukum kepada mayarakat kecil, hanya oknum-oknum nakal dari tataran pemerintah dan pengusaha nakal yang akan lepas dari jeratan hukum, sedangkan masyarakat yang lemah dan tidak punya kekuatan hukum atas praktik pencurian kayu atau illegal logging dengan mudah terjerat hukum.

4. Upaya pemberdayaan masyarakat sekitar hutan belum optimal. Dimana masyarakat sekitar hutan pada dasarnya menggantungkan hidup pada sumber daya hutan.

5. Sistem pengawasan oleh aparatur masih belum berjalan dengan baik. Sehingga apabila terjadi pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparatur tertentu maka akan sulit untuk ditetapkan sebagai saksi yang jelas.

D. Kendala dalam Pemberantas Praktik Illegal Logging di Indonesia



Menurut Adinugroho (2009), ada beberapa kendala yang membuat aktivitas praktik Illegal logging sulit diberantas di Indonesia yakni :

1. Penebangan liar didukung oleh penyokong dana atau cukong yang beroperasi layaknya institusi kejahatan yang terorganisir. Artinya lancarannya praktik illegal ini tidak lepas dari peran serta oknum pemerintah tertentu dalam memperhalus jalan penyokong dana dalam hal ini adalah pengusaha nakal.

2. Pembalakan liar dan praktek-praktek terkait lainnya semakin marak karena adanya korupsi.

3. Terdapat suatu perasaan tidak nyaman pada individu-individu yang bertanggungjawab yang prihatin dengan pembalakan liar serta masalah-masalah yang terkait lainnya.



Daftar Pustaka :

Kompas. 2005. Edidi 23 Februari 2005. Hlm 4.

Deforestasi dan Degradasi Hutan. FWI Simpul Papua. http://pdf.wri.org/indoforest_chap3_id.pdf

Ekosistem Hutan Sumatera Didalam “Hotspot” Keanekaragaman Hayati Sundaland, Critical System Partnership Fund. www.cepf.net/Documents/final.bahasa.sundaland.sumatra.ep.pdf

Utami, T. B. 2007. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging.
eprints.undip.ac.id/17562/1/TUTY_BUDHI_UTAMI.pdf

Kartodiharjo, H. 2003. Modus Operandi, scientific Evidence dan Legal Evidence dalam kasus P[encurian Kayu, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Hakim Penegakan Hukum Lingkungan yang di selenggarakan oleh ICEL bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI. Jakarta.

Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia. 2002. images.prabang.multiply.multiplycontent.com. Diakses 20 Agustus 2017.

Majalah Intip Hutan Edisi Juni. 2004. Memberantas Penebangan Merusak Bersama Kapal Warrior. fwi.or.id/publikasi/intip_hutan/Memberantas.pdf

Bambang Setiono dan Yunus Husain, 2005. Memerangi Kejahatan Kehutanan dan Mendorong Prinsip Kehati-hatian Perbankan Untuk Mewujudkan Pengelolaan Hutan Yang Berkelanjutan: Pendekatan Anti Pencucian Uang. Occasional Paper Nomor 44. Center For International Forestry Research (CIFOR). Jakarta. www.cifor.org/publications/pdf_files/OccPapers/OP-44i.pdf

Santoso, T. 2011. Panduan Investigasi dan Penuntutan dengan Pendekatan Hukum Terpadu. Center For International Forestry Research (CIFOR). Jakarta. data.tp.ac.id/dokumen/penuntutan+hukum

Adinugroho, W. C. 2009. Penebangan Liar (illegal logging) Sebuah Bencana Bagi Dunia Kehutanan Indonesia yang Tak Kunjung Terselesaikan. Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor. rivafauziah.files.wordpress.com/.../penebangan-liar-sebuah-bencan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Faktor-faktor Penyebab Illegal Logging di Indonesia

A. Latar Belakang  Illegal Logging Illegal logging atau pembalakan liar yang dilakukan di dalam maupun di luar kawasan hutan sepertinya ...